Polisi Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Tapan Pesisir Selatan

Foto : Petugas memusnahkan peralatan penambangan emas ilegal di Tapan Pesisir Selatan

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Basah Ampek Balai (BAB) Tapan, bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Hulu Sungai Batang Penadah, Kampung Penadah Mudik, Rabu 07/1/2026.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedy Arma, SH, MH, didampingi Waka Polsek Ipda Fiqi Yunedi, serta melibatkan Babinsa Tapan Serka Deni Alamsah dan Kasitrantib Kecamatan Rahul Tapan.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas laporan adanya praktik penambangan tanpa izin di kawasan Bukit Taratak Sungai Sungkai yang berpotensi merusak ekosistem aliran sungai setempat,” kata Kapolsek BAB Tapan, AKP. Dedy Arma, SH, MH.

Dedy dalam penggerebekan itu, petugas menemukan aktivitas penambangan yang menggunakan mesin penyedot pasir untuk dialirkan ke karpet penyaring, meski identitas para pelaku belum diketahui karena diduga telah melarikan diri sebelum petugas sampai di lokasi,

“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit mesin air merk Moto Yama, pipa keong, slang air, karpet penyaring, serta alat pendulang plastik,” tutur Dedy.

Selain menyita peralatan utama, personel di lapangan juga melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan tenda-tenda penambang dan perlengkapan lainnya di lokasi kejadian guna memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak berlanjut.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan kini telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan melalui Polsek BAB Tapan untuk keperluan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut,” ungkap Dedy.

Dedy menegaskan bahwa pihaknya bersama unsur terkait tidak akan menoleransi segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan di wilayah hukumnya.

“Operasi berjalan dalam situasi aman dan terkendali, sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum masyarakat agar menghentikan praktik penambangan ilegal demi menjaga kelestarian alam di Kabupaten Pesisir Selatan menyongsong tahun 2026,” pungkas Dedy. (***)

Pos terkait