Satpol PP Kota Padang Tertibkan Sejumlah Kos-Kosan di Kawasan Ulak Karang

Oplus_131072

LINTASREPUBLIK.COM – Menindaklanjuti laporan serta keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang yang diduga melanggar norma dan ketertiban umum, Rabu 24/12/2025.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, didampingi Kasi Operasi Harvi, sebagai respons cepat atas laporan warga terkait dugaan keberadaan pasangan ilegal di kos-kosan.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang, terdiri dari enam perempuan dan tiga laki-laki, yang selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan karena aktivitas yang diduga melanggar norma tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Aktivitas tersebut diduga melanggar norma-norma sehingga membuat masyarakat resah. Oleh karena itu, Satpol PP hadir melakukan upaya penertiban sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga Ketentraman dan ketertiban umum,” kata Chandra.

Chandra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” tutup Chandra. (***)

Pos terkait