LINTASREPUBLIK.COM – Calon wali nagari Pulau Karam Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, nomor urut 4 Eriyon, menggugat hasil pemilihan wali nagari (pilwana) setempat yang di delar pada 17 Desember 2025 yang lalu.
Eriyon menyebut, panitia pemilihan wali nagari pulau karam ampang pulai melanggar peraturan Bupati Pesisir Selatan no 21 tahun 2016 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemilihan wali nagari dan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan wali nagari.
“Saya calon wali nagari Pulau Karam Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat menyatakan keberatan atas hasil rekap pemilihan wali nagari pulau karam ampang pulai dengan ini mengajukan gugatan dan keberatan,” kata Eriyon.
Dijelaskan Eriyon poin pertama yang ia gugat adalah, pelanggaran pasal 23, ayat 3 bagian kesembilan (pemilih) dengan telah terjadi perubahan daftar calon pemlih tetap (DCPT) menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disepakati oleh panitia pilwana dan calon wali nagari..
“Telah dirubah oleh panitia sebelum hari pemilihan tanggal 17 Desember 2025 tanpa sepengetahuan dan pemberian salinan yang jelas kepada calon wali nagari pulau karam ampang pulai sebanyak 6 orang,” jelas Eriyon.
Kemudian pelanggaran pasal, 23, ayat (2), huruf b, ditemukan pemilih orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang terdaftar di dpt sebanyak 3 orang dengan rincian, tps 1 sebanyak 1 orang, dan tps 4 sebanyak 2 orang.
“Panitia juga melanggar, pasal 64 ayat (1), yang berbunyi selambat- lambatnya (1) hari kalender setelah perhitungan suara dimasing-masing tps, ketua panitia pilwana mengadakan rapat guna merekapitulasi hasil perhitungan suara berdasarkan berita acara pemilihan dan perhitungan suara pemilihan wali nagari yang disampaikan ketua PPS diposko panitia pilwana. kejanggalan yang terjadi yaitu ketua pilwana pulau karam ampang pulai memaksakan kehendak melaksanakan rekapitulasi suara tingkat nagari pada malam hari sekitar pukul 19.30 wib tanggal 17 Desember 2025 pasca penerimaan kotak suara tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi pada saat itu dan akhirnya terjadi keributan yang tidak dapat dihindari,” tutur Eriyon.
Selanjutnya panitia pilwana juga melanggar pasal 64, ayat (4) yang berbunyi selambat- lambatnya (1) hari kalender setelah rapat panitia pilwana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemilihan dan perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada bamus nagari guna ditetapkan sebagai wali nagari terpilih. dengan kejanggalan yang terjadi panitia pilwana memberikan hasil rekapitulasi perhitungan kepada bamus nagari dan bamus nagari langsung rapat pleno menetapkan calon terpilih pada waktu itu juga dengan keadaan yang sedang tidak kondusif berdasarkan keputusan bamus nagari pulau karam ampang pulai no. 9 tahun 2025 tentang penetapan wali nagari terpilih bamus nagari pulau karam ampang pulai.
“Pelanggaran selanjutnya adalah pasal 23, ayat 2, huruf a: teradapat daftar pemilih tetap (dpt) dibawah umur pada tps 3 a/n radea nova dinda nik: 1301076711090001 jenis kelamin perempuan,” ungkap Eriyon.
Panitian juga melanggar pasal 78, ayat (1), (2), dan, (3) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan telah ditemukan pelanggaran administratif dilakukan oknum panitia pilwana nagari pulau karam ampang pulai kepada saksi rekap calon no. urut 4 terkait hasil rekap yang telah dikeluarkan oleh panitia pilwana nagari pulau karam ampang pulai dengan keterangan kehadiran atas nama Hengki dan yang menanda tangan hasil rekap oleh saksi ditanda tangani oleh saudara M. Taufik Rosendi yang sebelumnya merupakan saksi tps 1.
“Dengan kata lain panitia berdalih meminta tanda tangan untuk hasil rekap menjelaskan untuk apa dipergunakan tanda tangan tersebut,” pungkas Eriyon. (***)






