LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengungkap kasus penggelapan Crude Palm Oil (CPO) alias minyak mentah kelapa sawit senilai Rp. 300 Juta.
Pada pengungkapan kasus yang dilakukan pada Kamis 20 November 2025 itu, Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ZA (41) yang merupakan sopir truk tangki milik PT. Erlimaem Lestari Abadi.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Raya Bawan-Pasaman Barat, tepatnya di depan SPBU Bawan, Nagari IV Nagari.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K, SIK, dengan dukungan pendampingan dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam.
Aksi penggelapan tersebut terjadi pada 6 Februari 2025, setelah pelaku mengisi CPO sebanyak 19.160 MT di PT Agro Muko-Muko Oil Mill yang seharusnya dibawa ke Teluk Bayur, Padang.
“Berdasarkan penyelidikan, ZA diduga melakukan penggelapan dengan cara menjual minyak CPO tersebut kepada seseorang berinisial A di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, SIK.
Dijelaskan Yogie, kejadian tersebut terungkap setelah mobil tangki Hino bernomor polisi BA-9392-BU milik perusahaan ditemukan kosong dan terparkir di Jalan Raya Air Haji–Muko-muko pada 8 Februari 2025.
“Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian materiil mencapai Rp300 juta,” Jelas Yogie.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti, dibawa dan diamankan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antar wilayah dalam memberantas kejahatan ekonomi di Sumatera Barat,” pungkas Yogie. (***)
