LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial RAFW (21), Minggu 19/10/2025.
Pria yang saat ini masih berstatus sebagai Mahasiswa itu ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian “Sikat Singgalang 2025” dan dilakukan di Kampung Sungai Sarik Lumpo, Kecamatan IV Jurai, pada Minggu, 19 Oktober 2025, pukul 16.00 Wib, kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. M, Yogie Biantoro, S.Tr.K, SIK.
Dijelaskan Yogie, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 11 November 2011.
“Ia diduga melakukan pencurian di rumah korban Deri Sonita di Bukit Pulai Lumpo. Modus operandi tersangka adalah masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban,” jelas Yogie.
Yogie menyebut dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop merek ASUS dan 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy Prime 7.
“Barang-barang curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka kepada seseorang di Kampung Barangan, IV Jurai,” sebut Yogie.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Pessel dalam memberantas tindak kriminalitas pencurian di wilayah hukumnya, sejalan dengan target Operasi Sikat Singgalang 2025,” pungkas Yogie. (***)