Diduga Pelaku Maling Motor, 3 Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Foto : Salah Seorang pelaku (duduk) curanmor yang ditangkap Polisi di Pesisir Selatan

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Sutera, berhasil menangkap tiga orang pria berinisial FMA alias Latif (25), MRB Alias Aan (22), dan AS alias Andra (29) pada Selasa 30/9/2025.

Kapolsek Sutera, AKP M. Manik mengatakan, ketiga pria itu ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik PT. Mitra Bisnis Madani.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan berlangsung sejak Selasa (30/9) sore hingga Rabu (1/10) dini hari,” kata Manik.

Dijelaskan Manik, berdasarkan bukti permulaan mereka diduga mencuri sepeda motor Honda Beat BA 3727 AAQ pada 7 September 2025 di Kampung Pasar Taratak, Nagari Taratak, Kecamatan Sutera.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan,” jelas Manik.

FMA diketahui berdomisili di Kampung Air Terjun, Nagari Taratak. Sementara MRB dan AS berasal dari Kenagarian Aur Duri Surantih. Ketiganya kini diamankan di sel tahanan Polsek Sutera untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan. Motor tersebut akan disita dan digunakan sebagai barang bukti dalam proses pemberkasan perkara,” tutr Manik.

Manik menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor, dan segera lapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Manik. (***)