Sopir Asal Pesisir Selatan Ditangkap Polisi di Batam Usai Gelapkan 20 Ton CPO

Foto : Sopir CPO (duduk) asal Pessel ditangkap di Batam

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap seorang pria berinisial J (50) di kawasan Jalan Sudirman, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 20/9/2025.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap lantaran diduga telah menggelapkan minyak kelapa sawit seberat 20.060 kg milik salah seorang warga Painan, Kecamatan IV Jurai.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, S,Tr.K, SIK, mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Polisi yang dibuat oleh korban pada 8 Maret 2025.

“Minyak tersebut seharusnya dibawa dari PT BASMC untuk dibongkar di Padang Raya Cakrawala, namun, pelaku justru menjualnya kepada seseorang berinisial A di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti,” kata Yogie.

Dijelaskan Yogie, peristiwa penggelapan itu sendiri terjadi pada 8 Maret 2025 di Jalan Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Batam,” tutur Yogie.

Dari hasil penangkapan itu, kata Yogie, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, pakaian, dan celana yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas tindak pidana penggelapan dan melindungi hak-hak korban, meskipun pelaku bersembunyi di luar wilayah hukumnya,” pungkas Yogie. (***)