Berjualan Menggunakan Fasilitas Umum, Sejumlah Lapak PKL di Kota Padang Ditertibkan Satpol PP

Foto : Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan lapak PKL

LINTASREPUBLIK.COM – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang dipimpin oleh Kasi Kerja Sama, Okta Purama, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggelar dagangan di atas fasilitas umum (fasum), yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Jumat 19/9/2025.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah PKL tetap beraktivitas meskipun sebelumnya telah diberikan teguran oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan, untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang.

Bacaan Lainnya

“Sejumlah barang milik PKL kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang, antara lain tenda, payung, kursi, terpal, stand banner, dan perlengkapan berjualan lainnya, untuk di proses lebih lanjut,” kata Okta.

Okta menegaskan bahwa petugas akan terus melakukan penertiban demi terciptanya ketertiban umum di Kota Padang.

“Trotoar dan badan jalan diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk berdagang. Kami sudah berulang kali mengimbau, namun masih ada yang membandel. Maka hari ini kami lakukan tindakan tegas dengan mengamankan barang-barang milik PKL ke Mako Satpol PP Padang,” tutur Okta.

Okta mengimbau agar para pedagang salalu mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah.

“Sehingga tidak mengganggu fungsi fasilitas umum serta aktivitas masyarakat,” pungkas Okta. (***)