LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangkap Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial YI alias Yas (51), ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
Peritiwa penangkapan itu terjadi dirumah pelaku tepatnya di Kamapung Sualang, Nagari Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Airpura, Minggu 07/9/2025 sekira pukul 21.30 Wib.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pancung Soal, Iptu Hendra mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta dan transaksi narkoba dikawasan tersebut.
“Kami telah mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang resah,” kata Hendra.
Hendra menyebut, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 15 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 70-gram, yang dibungkus plastik bening.
Selain sabu, Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, satu unit handphone Redmi Narzo 50i warna hijau muda, dan satu set plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu dalam jumlah kecil.
“Kita tindak lanjuti sesuai prosedur, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat penangkapan. Semuanya dikeluarkan pada hari yang sama, 7 September 2025,” sebut Hendra.
Hendra Menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.
“Kita tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Jika ada nama lain, akan kita kejar sampai tuntas,” tegas Hendra.
Selanjutnya pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Pancung Soal untuk pemerikasaan lebih lanjut.
Hendra mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Penangkapan ini tidak akan terjadi tanpa dukungan warga. Kami sangat apresiasi partisipasi aktif masyarakat,” pungkas Hendra. (***)