LINTASREPUBLIK.COM – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan Pessel) menangkap seorang pria berinisial A (49), ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan jalan Perintis Kemerdekaan, Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Minggu 31/8/2025 sekira pukul 06.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, SIK, mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan Polisi yang diterima pada 10 Agustus 2025.
“Pelaku A diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak perempuan berinisial D di rumahnya sendiri pada Senin, 14 Juli 2025,” kata Yogie.
Dijelaskan Yogie, aksi bejat pelaku langsung dilaporkan oleh keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Unit PPA melakukan upaya paksa penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, proses penangkapan berlangsung lancar dan kondusif, tanpa perlawanan berarti dari pelaku,” tutur Yogie.
Saat ini, pelaku A telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Yogie menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan,” pungkas Yogie. (***)