Kabur ke Bengkulu, Pelaku Curanmor Asal Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Foto : Pelaku Curanmor (Depan) ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria berinisial IH (45), ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Peristiwa penangkapan itu terjadi di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu 27/8/2025, setelah motor hasil curiannya dibawa kabur dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantaro, S.Tr.K, SIK, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari kegiatan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi Jaran Singgalang 2025 yang digelar Polda Sumbar.

Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan.

“Kejadian pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 Wib. Saat itu, satu unit sepeda motor milik korban yang diketahui bernama Nanang, hilang dari teras rumahnya di Perumahan PT. CCI, Rawang Bubur, Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan,” kata Yogie.

Dijelaskan Yogie, motor yang dicuri tersebut adalah Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BD 6927 NN. Motor itu memiliki Nomor Rangka (Noka) MH1HB71118K33778A dan Nomor Mesin (Nosin) HB71E1335182.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan penyergapan pada hari yang sama. Upaya paksa penangkapan akhirnya dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kalimantan, Gang Merpati, Kelurahan Rawang Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu,” jelas Yogie.

Yogie menyebut, kepada Polisi pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Motor yang terparkir di teras rumah langsung dibawa kabur dan dibawa menuju Kota Bengkulu,” sebut Yogie.

Tim berhasil mengamankan barang bukti utama, yaitu satu unit sepeda motor yang dicuri dalam kondisi masih utuh.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. IH diduga kuat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kinerja tim yang cepat tanggap sehingga dapat mengamankan pelaku dan barang bukti dalam waktu singkat. Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kriminalitas lainnya,” tutup Yogie. (***)