LINTASREPUBLIK.COM – Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), SK4 bersama Trantib Kecamatan Padang Utara melakukan penertiban dan penyisiran Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di Sepanjang Jalan Belibis Air Tawar Barat, Jumat 22/8/2025.
Penertiban ini dilakukan setelah pihak Kecamatan Padang Utara melakukan mediasi dan memberikan surat teguran kepada PKL yang tidak mematuhi aturan.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menciptakan kota yang tertib dan aman.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” ujar Eka.
Eka menegaskan bahwa Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum di Kota Padang.
“Satpol PP Padang dan SK 4 akan terus bersinergi menciptakan kota yang tertib dan aman,” pungkas Eka. (***)