LINTASREPUBLIK.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria berinisial VA (23), ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sutera Iptu. Manatap Manik mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib.
“Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk,” kata Manik.
Dijelaskan Manik, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 26 Juni 2025 di sebuah rumah di Kampung Pulau Lansano, Nagari Lansano Taratak.
“Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Sutera langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan informasi di lapangan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Manik.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan di Mapolsek Sutera untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain itu, petugas juga mengumpulkan dan mengamankan barang bukti terkait tindak pidana tersebut,” ungkap Manik.
Manik menegaskan bahwa, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Sutera dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya” pungkas Manik. (***)