154 Warga Binaan Rutan Kelas II B Painan Dapat Remisi HUT RI ke 80

Foto bersama usai upacara penyerahan remisi kepada warga binaan Rutan Kelas II B Painan

LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak 154 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi tepat di perayaan HUT RI ke 80 pada tanggal 17 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, 71 warga binaan menerima remisi umum yang diberikan setiap hari kemerdekaan, sementara 83 warga binaan lainnya menerima remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Bacaan Lainnya

Upacara penyerahan remisi tersebut dipimpin langsung Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan Hastono, A.Md.IP, S. IP, dan juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Bupati, Kapolres, Dandim, dan Ketua DPRD serta Kajari.

“Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung program pembinaan dan rehabilitasi warga binaan, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali ke masyarakat,” kata Kepala Rutan Kelas II B Painan, Hastono.

Hastono menyebut, remisi itu diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“ini menjadi bagian penting dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” sebut Hastono.

Hastono menegaskan, acara penyerahan remisi tersebut berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada gangguan.

“Setelah pembacaan SK Remisi dan pidato Menteri Hukum dan HAM oleh Bupati Pesisir Selatan, acara ditutup dengan foto bersama,” tutup Hastono. (***)