LINTASREPUBLIK.COM – Tim Tekab Darat Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap wanita penyandang disabilitas.
Pelaku berinisial S (49), ia diamankan di Kantor Camat Pancung Soal, Kamis 14/8/2025 sekira pukul 11.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. Yogie Biantoro, S.Tr.K, SIK, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polisi pada tanggal 2 Agustus 2025.
“Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah rumah di Balik Gunung, Nagari Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti,” kata Yogie.
Yogie menyebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas itu diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan kerentanan korban.
“Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” sebut Yogie.
Menurut Yogie, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 286 KUHP, yang mengatur tentang persetubuhan dengan wanita penyandang disabilitas.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas,” ungkap Yogie.
Yogie menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut hingga tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa,” pungkas Yogie. (***)