Gunakan Fasilitas Umum, Belasan Lapak PKL di Sepanjang Jalan Sutan Syahrir Ditertibkan Satpol Kota Padang

Foto : Satpol PP Saat Menertibkan Lapak PKL

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Senin, 11/08/2025.

 

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja, Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban itu dilakukan lantaran PKL tersebut berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan.

 

“Para Pedagang tersebut berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan trotoar Jalan, jelas Para Pedagang tersebut telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” Kata Chandra.

 

Chandra menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah memberikan himbauan secara persuasif dan humanis bahkan pihak Kecamatan beserta pihak Kelurahan telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan.

 

“Karena tidak juga di indahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan menertibkan belasan lapak berupa, payung, kursi, meja, tabung gas, dan reklame ke atas mobil dalmas,” jelas Chandra.

 

Chandra menegaskan bahwa belasan barang bukti tersebut akan di serahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses.

 

“Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS apakah lapak lapak tersebut akan di sidang tipiring kan,” tegas Chandra.

 

Chandra menghimbau, agar seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta tidak menggunakan Fasum dan Fasos untuk kepentingan pribadi.

 

“Mari bersama-sama kita menjaga Kota Padang menjadi Kota yang tertib dan rapi, dan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan, serta mari kita kembalikan fungsi Fasos dan Fasum sebagai mana mestinya,” tutup Chandra. (***)