LINTASREPUBLIK.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kedua pria tersebut ditangkap ditempat yang sama, namun dengan waktu yang berbeda, penangkapan itu terjadi di Kampung Pasar Bukit, Nagari Pasar Tapan, Senin 05/8/2025.
“Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.30 Wib, terhadap seorang pria berinisial RH (29) yang tidak memiliki pekerjaan,” kata Kapolsek BAB Tapan, AKP. Dedy Arma, SH, MH, yang dikutip lintasrepublik.com di akun media sosial Polres Pessel, Sabtu 09/8/2025.
Dari tangan pelaku Polisi menemukan satu paket sedang sabu, satu set alat hisap (bong), satu buah kaca pirek berisi sabu, mancis, jarum, satu unit HP Vivo, serta uang tunai Rp 5.000.
“Pelaku RH mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut,” tutur Dedy.
Kemudian, hanya berselang 30 menit, sekitar pukul 23.00 Wib, Polisi kembali menangkap seorang pria lain berinisial DI (26) di lokasi yang sama.
“Dari tangan DI, petugas menyita tiga paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening. DI juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Dedy.
Dedy menyebut, penangkapan itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang resah akan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kampung tersebut.
Dedy menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan akan melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum yang berlaku.
“Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Basa Ampek Balai Tapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dedy. (***)