Razia Tempat Karaoke, Tiga Wanita Pemandu Lagu dan Satu Unit Speaker Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan

Foto : Tiga Wanita Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP

LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak 3 wanita pemandu karaoke diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dalam operasi penertiban di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Koto XI Tarusan, Rabu 30/7/2025.

“Lokasi ini bukan kali pertama menjadi sorotan setelah sebelumnya pernah disegel akibat pelanggaran serupa,” kata Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Agung, Operasi penertiban itu digelar sekira pukul 04.00 Wib, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di tempat karaoke tersebut.

“Di Ruang 1, petugas menemukan seorang pemandu karaoke sedang melayani tamu pria. Sementara di Ruang 2, dua pemandu lainnya terlihat bersama tiga pria dalam suasana bernyanyi sambil mengonsumsi minuman beralkohol,” jelas Agung.

Menurut Agung, aktivitas yang mereka lakukan itu terindikasi melakukan pelanggaran kesusilaan dan ketentuan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan tentang ketenteraman umum.

“Selain dugaan pelanggaran moral, tempat ini juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Agung.

Agung menegaskan, tempat karaoke tersebut bukanlah pemain baru dalam pelanggaran aturan, lokasi itu sebelumnya pernah disegel oleh Pemerintah Daerah, namun pemiliknya nekat membuka kembali usahanya, memicu keluhan warga setempat.

“Kami akan melibatkan pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, dan pihak terkait untuk menindak tegas pelanggaran berulang ini,” tegas Agung.

Agung menyebut, sebagai barang bukti, pihaknya menyita satu unit speaker aktif, sementara ketiga pemandu karaoke dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi ini menjadi sinyal kuat bagi para pengelola tempat hiburan di Pesisir Selatan agar mematuhi aturan yang berlaku. Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga ketertiban umum.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran, apalagi yang sudah berulang kali terjadi. Ini demi ketenteraman dan keamanan masyarakat, dengan langkah tegas ini semoga bisa memutus mata rantai pelanggaran di sektor hiburan malam yang kerap menimbulkan keresahan warga,” tutup Agung. (***)