Cabul !!!, Dua Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Oplus_0

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawa umur.

Dua pria yang ditangkap Polisi itu, masing-masing berinisial M (17) dan D (21), kedua nya ditangkap, Jumat 11/7/2025, sekira pukul 02.00 Wib, di dua lokasi yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Pelaku M diamankan di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sementara itu pelaku D ditangkap di kawasan Carocok Tarusan, Kecamatan Koto XI Tarusan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, SIK.

Dijelaskan Yogie, kedua pelaku merupakan warga Kampung Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang.

“Kedua pelaku diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawa umur berinisial SA, peristiwa bejat itu terjadi sekitar bulan Januari 2025, bertempat di area pemakaman Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru,” jelas Yogie.

Menurut Yogie, kedua pelaku ditangkap karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur sesuai pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan,” tutur Yogie.

Yogie menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, dirinya akan memberikan keadilan kepada korban dan memastikan penegakkan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang melibatkan anak dibawa umur.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yogie. (***)