LINTASREPUBLIK.COM – Pekaku pencabulan inisial FS (21) terhadap anak yang masih dibawah umur berinisial KJP di Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berhasil diringkus Polisi, kendati pelaku sempat kabur ke Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan di sebuah unit di Sumarecon Serpong Medang, Kecamatan Pagedangan. Tanggerang, Banten, Rabu 25 Juni 2025 sekira Pukul 19.00 Wib.
Pelaku, FS, diketahui lahir di Sago pada 24 Agustus 2003 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia memiliki dua alamat, yaitu di Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, serta di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat.
“Dugaan tindak pidana persetubuhan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan korban seorang anak berinisial KJP,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, SIK.
Diejaskan Yogie, penangkapan terhadap FS dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang menguatkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Selain mengamankan pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mencari dan mencatat keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus ini,” jelas Yogie.
Setelah penangkapan, pelaku FS segera dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, memastikan keadilan bagi korban, dan memberikan perlindungan maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas Yogie. (***)