Usai Dilantik Jadi ASN PPPK, Pemkab Padang Pariaman Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wali Nagari III Koto Aur Malintang Selatan

Foto : Kantor Wali Nagari III Koto Aur Malintang Selatan

LINTASREPUBLIK.COM – Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum menerima surat pengunduran diri dari Wali Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Era Jaya yang sudah dilantik menjadi ASN PPPK disalah satu Kantor Urusan Agama (KUA) Daerah setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Padang Pariaman, Dr. H. Hendri Satria, ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat asli pengunduran diri tersebut dari Camat IV Koto Aur Malintang.

Bacaan Lainnya

“Kopian surat Bamus dan surat pengunduran diri Wali Nagari Era Jaya sudah diterima, namun, yang aslinya penting untuk dikaji surat itu, baik surat dari Bamus maupun surat asli pengunduran diri Era Jaya,” kata Hendri, Rabu 11/06/2025.

Hendri menegaskan bahwa surat yang asli itu yang akan diajukan ke Bupati, guna diterbitkan surat keputusan Bupati tentang pemberhentiannya.

“Era Jaya di SK kan jadi Wali Nagari oleh Bupati, dan ketika dia berhenti pun harus oleh SK Bupati pula,” tegas Hendri.

Di sisi lain, Hendri juga mendapat kabar kalau Era Jaya ini ada kemungkinan untuk tidak jadi berhenti jadi Wali Nagari.

“Ya, tapi itu kabar yang bergalau yang tiba di DPMD, yang pastinya, kita tunggu surat yang asli dari Nagari terkait,” tutur Hendri.

Dijelaskan Hendri, saat ini Pemerintahan Nagari III Koto Aur Malintang Selatan dijalankannya oleh Sekretaris Nagari, menjelang kepastian dilantiknya Pj Wali Nagari.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal Tuanku Sidi Sati mengatakan, bahwa Era Jaya sudah mundur dari jabatannya sebagai Wali Nagari III Koto Aur Malintang Selatan.

“Kalau menerima gaji sekali dua, memang tidak boleh itu. Ke Kemenag sudah disampaikannya kalau dia mundur dari Wali Nagari,” kata Syafrizal, Rabu 11/06/2025.

Syafrizal terkejut mendengar informasi, kalau Era Jaya tak jadi mundur dari jabatannya sebagai Wali Nagari.

“Kita coba koordinasi dulu dengan Pemkab Padang Pariaman,” tutur Syafrizal.

Seperti diketahui, Wali Nagari Koto III Aur Malintang Selatan Era Jaya saat ini sudah dilantik menjadi ASN PPPK di Kantor KUA Kecamatan IV Koto Aur Malintang.

Menyikapi hal itu, Era Jaya memilih mundur dari jabatannya sebagai Wali Nagari melalui sepucuk surat pernyataan yang ditandatanganinya tertanggal 24 Mei 2025. Tiga hari kemudian Bamus Nagari III Koto Aur Malintang Selatan langsung memproses dalam rapat pleno dan meneruskan ke Pemkab Padang Pariaman.

Masyarakat III Koto Aur Malintang Selatan menyambut baik sikap bijak Era Jaya yang mundur dari dari jabatannya sebagai Wali Nagari, yang hanya tinggal beberapa bulan saja, sementara di PPPK karirnya masih puluhan tahun lagi.

Namun sampai berita ini diturunkan, surat pengundurun diri yang dilayangkan oleh Era Jaya belum direspon dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (***)