Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Warga Kota Padang ini Ditangkap Polisi di Pesisir Selatan

Foto : Polisi sedang melakukan introgasi yang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur

LINTASREPUBLIK.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial AAY (21), ia ditangkap pada Selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 16.15 Wib di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai.

Bacaan Lainnya

“Pelaku adalah warga Kota Padang, ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 16 April 2025, ia diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban perempuan berusia di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, SIK.

Yogie menyebut, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wib di kawasan Rawang, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai.

Dijelaskan Yogie, penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Tekab Darat Unit PPA mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ditemukan dugaan kuat bahwa tersangka telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Yogie.

Yogie menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan meminta peran serta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa.

“Selain mengamankan pelaku, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti yang relevan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mendalami perkara ini,” pungkas Yogie. (***)