Polisi Tangkap Pelaku Curas di Tapan Pesisir Selatan

Foto : tiga pelaku curas yang diamankan Polisi di Tapan Pesisir Selatan

LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu 04/6/2025 dini hari.

Pelaku berinisial GSP, GR dan NS, ketiga pelaku yang ditangkap terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peristiwa curas yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, di pinggir Jalan Raya Kampung Penadah Hilir, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan,” kata Kapolsek Tapan, AKP Dedy Arma, SH, MH.

Dedy menyebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Unit Reskrim Polsek BAB Tapan langsung melakukan upaya paksa terhadap para pelaku.

“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GSP (17 tahun), GR (22 tahun), dan NS (20 tahun). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dan saat ini telah diamankan di Mako Polsek BAB Tapan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa GSP diketahui merupakan seorang pelajar asal Kampung Talang Air Emas, Kenagarian Tebing Tinggi Tapan, sementara GR berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kampung Riak Danau, Kenagarian Riak Danau Tapan, kemudian NS, juga masih berstatus pelajar, berasal dari Kampung Lubuk Langginang, Kenagarian Talang Balarik Tapan.

“Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang-barang tersebut kini tengah dilakukan proses penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Dedy.

Dedy menegaskan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi dengan nomor: LP/B/12/V/2025, serta berbagai surat perintah penyidikan dan penangkapan yang telah diterbitkan pada awal Juni 2025.

“Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani proses penyidikan di bawah pengawasan penyidik Unit Reskrim, rencana tindak lanjut dari Polsek BAB Tapan meliputi pemberkasan perkara dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Dedy. (***)