LINTASREPUBLIK.COM – Seorang pemuda berinisial YPM (22) warga Kampung Hilalang, Nagari Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Airpura ditangkap Polisi, Kamis 22/05/2025 sekira pukul 19.30 Wib.
Pria berstatus Mahasiswa itu ditangkap lantaran di duga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP. Hardi Yasmar, SH.
Menindaklanjuti laporan itu kata Hardi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif dan operasi penyamaran.
“Saat berada di tepi lapangan bola Kampung Hilalang Panjang, pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung diamankan oleh petugas,” kata Hardi.
Bersama pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua paket sabu ukuran kecil dan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tutur Hardi.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” ujar Hardi.
Hardi menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” pungkas Hardi. (***)