LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengamakan dua pasang muda mudi sedang berpacaran ditempat yang gelap di kawasan Jalan Lingkar Painan Salido, Kecamatan IV Jurai, Sabtu 17/5/2025 sekira pukul 21.30 Wib.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, Empat orang muda-mudi yang diamankan Pasukan Penegak Perda itu merapakan Pelajar SLTA.
“Memang lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari, karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian dan pantauan masyarakat,” kata Agung
Menurut Agung keempat pelajar tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umu pasal 27.
“Ayat 1, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” tutur Agung.
Selanjutnya kata Agung, dalam pasal 4 juga dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membentuk dan mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” ucap Agung.
Kemudian dua pasang pelajar tersebut diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua atau walinya, lalu membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10 ribu.
“Mereka bisa dipulangkan setelah diproses sesuai ketentuan,” pungkas Agung. (***)