Polisi Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Ranah Pesisir

Foto : Residivis Kasus Pencurian (Baju Hitam)

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria berinisial ASG (32), Ia ditangkap lantaran sebagai pelaku tindak pencurian di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Baru, Nagari Pelangai dengan modus pelaku dengan cara mencokel jendela rumah korban.

Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Okdianto, SH, mengatakan bahwa pelaku merupakan Residivis dengan perkara yang sama.

Bacaan Lainnya

“ASG resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian, pada Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 02.10 Wib, setelah korban melapor ke Polsek,” kata Okdianto.

Okdianto menyebut, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban bernama Nursiwan (69) pada Selasa 13 Mei 2025.

Tak berselang lama, kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Ranah Pesisir berhasil membekuk pelaku setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti.

“Dari hasil pencocokan, diketahui identitas pelaku berinisial ASG (32), warga Kecamatan Ranah Pesisir,” sebut Okdianto.

Dijelaskan Okdianto bahwa pelaku melancarkan aksinya, saat korban, Nursiwan (69), sedang tertidur lelap di rumahnya.

“Sekira pukul 05.00 WIB, istri korban, Imai (65), terbangun dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan mencurigakan, karena melihat beberapa jendela rumah dan warung dalam keadaan terbuka serta ditemukan bekas congkelan,” tutur Okdianto.

Setelah dicek, sejumlah uang yang disimpan di beberapa tempat seperti di laci meja warung dan lemari kamar telah raib.

Tak hanya kehilangan uang, korban juga kehilangan sejumlah barang dagangan seperti kopi, gula, telur, minyak goreng, dan mie instan. Selain itu, juga dua unit handphone dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.

“Berkat kerja cepat tim penyidik, ASG berhasil diamankan tak lama setelah identitasnya dikantongi.
Saat diperiksa, ASG mengakui bahwa dialah pelaku pencurian yang terekam di CCTV,” tutup Okdianto. (***)