Bersama pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 20 paket sabu ukuran kecil, 4 paket sabu ukuran sedang, 1 paket sabu ukuran besar dan 1 buah alat hisap yang terbuat dari botol Fanta.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek BAB Tapan dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan,” tutur Dedy.
Dedy mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba di tempatnya masing-masing.
“Semoga kerjasama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba,” pungkas Dedy. (***)