3. Bank Penyalur PIP yaitu Bank BRI (Seluruh Jenjang MI, MTS/MA) dan Bank BSI (Seluruh Jenjang MI, MTs, MA khusus provinsi Aceh)
4. Anggaran PIP Tahun 2025 1,7xx Triliun
5. Pemadanan data akan dilaksanakan pada minggu ke 2 – ke 3 Mei 2025
6. aktivasi rekening dilakukan oleh Siswa/ Orang tua yang bersangkutan
7. Informasi PIP harus disampaikan kepada orang tua atau wali siswa
8. PIP tidak boleh digunakan untuk kepentingan organisasi Madrasah
9. Monitoring akan dilakukan oleh Direktorat KSKK hingga ke tingkat madrasah.
Akhiyen berharap, semoga program Indonesia Pintar ini berjalan dengan lancar dan efisien.
“Kami di madrasah akan melakukan pendataan dengan baik dan tepat sasaran, semoga tahun ini MTsN 4 Pesisir Selatan mendapatkan bantuan sesuai juknis dan regulasi yang telah di sampaikan agar bisa membantu peserta didik yang kurang mampu dan akan mengoptimalisasi upaya yang efisien dan tepat sasaran dibagikan kepada peserta didik,” sebut Akhiyen. (Apriwanto)