Terlibat Judi Online, Dua Pria di Batang Kapas Ditangkap Polisi

Foto : Pelaku Judi Online (Judol) di tangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pria di Kecamatan Batang Kapas, Senin 24/02/2025.

Dua pria yang ditangkap itu berinisial I (44) dan AJ (24), ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindaka pidana Judi Online (Judol) jenis Togel.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. M Yogie Biantoro, S.Tr.K, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua pria tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjuadian di wilayah itu.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada seseorang yang menerima pemasangan togel di TKP. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Yogie.

Dijelaskan Yogie, penangkapan tersebut bermula dari penangkapan pelaku Inisial I (44) sekira pukul 21.30 Wib, tim melakukan pemantauan disebuah warung milik Januar di Kampung Taluak Limpaso, Nagari Taluak.

“Pelaku ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online menggunakan situs judi online,” jelas Yogie.

Selanjutnya, setelah investigasi lebih lanjut, tim melakukan pencarian kembali bergeser ke Kampung Koto Kaduduak.

“Tak butuh waktu lama, pelaku Inisial AJ (24) berhasil diamankan di kedai miliknya. Selanjutnya 2 pelaku tersebut di bawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Yogie.

Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua unit handphone, uang tunai, sisa uang disaldo deposid di akun togel online pelaku dan kertas rekapan yang berisikan angka-angka togel yang digunakan oleh pelaku.

“Polres Pesisir Selatan akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar dari program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat Pesisir Selatan dan Indonesia pada umumnya,” pungkas Yogie. (***)