“Semua yang kita tertibkan tersebut kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut,” jelas Rozaldi.
Rozaldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima yang melanggar aturan di wilayah Kota Padang.
“Kita akan terus komit melakukan penertiban terhadap PKL yang masih saja menggunakan Fasilitas Umum sebagai sarana berjualan, penertiban akan kita lakukan secara rutin dan bertahap,” tutur Rozaldi.
Rozaldi berharap agar Pedagang Kaki Lima lebih tertib dalam memilih tempat berjualan dan tidak melanggar ketertiban umum.
“Kita sangat berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai Pedagang agar lebih tertib lagi dalam memilih tempat berjualan, jangan sampai melanggar aturan, apalagi menggunakan Fasilitas Umum, karena Fasum di peruntukan untuk masyarakat umum, bukan sarana pribadi, selain itu berjualan di trotoar juga dapat merusak estetika Kota,” pungkas Rozaldi. (***)