LINTASREPUBLIK.COM – Petugas Kepolisian Polsek Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kampung Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis, 06/02/2025 malam.
“Pelaku berinisial RWA (28), ia ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di kampung Labuhan Nagari Pasia Pelangai,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ranah Pesisir, IPTU, Okdianto, SH.
Dijelaskan Okdianto, saat proses penangkapan itu, pelaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu pihaknya langsung menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, tujuh paket sabu ukuran kecil, dua paket sabu ukuran sedang, dan satu buah kaca pirex, serta satu buah timbangan.
“Kemudian uang senilai Rp. 100 Ribu, satu unit Handphone, satu buah pipet yang telah dimodifikasi jadi sendok dan dua buah mancis serta satu buah bong dari botol air mineral yang telah dimodifikasi,” jelas Okdianto.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan Mapolsek Ranah Pesisir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Okdianto menegaskan bahwa, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Ranah Pesisir dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Okdioanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran Narkoba, dan berharap kerjasama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. (***)