Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pengepul Barang Bekas

Oplus_131072

“Untuk langkah awal, petugas memberikan teguran secara persuasif, selain itu petugas juga meminta pemilik untuk segera membersihkan dan merapikan kembali tumpukan barang bekas yang sudah memakai bahu jalan tersebut,” tutur Eka.

Eka menegaskan, karena tidak mengindahkan imbauan tersebut, pihaknya langsung mengamankan satu unit timbangan dan pemiliknya diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS).

Bacaan Lainnya

“Kita juga menghimbau agar pemilik merapikan sendiri barang bekas milik nya, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” ungkap Eka.

Tidak hanya itu, pengawasan tersebut berlanjut ke kawasan depan Kantor Balai Kota Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, di lokasi tersebut, petugas penegak perda itu  juga mengamankan gerobak milik PKL yang sengaja di tinggalkan di atas fasilitas umum (fasum).

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, yang kami larang berjualan di atas Trotoar dan badan jalan, karena sudah merampas hak-hak mereka pejalan kaki dan haknya saudara kita disabilitas, maka kami berharap, masyarakat agar bisa memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegas Eka.

Eka berharap, masyarakat Kota Padang mematuhi aturan yang ada dan tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di di wilayah tersebut. (***)

Pos terkait