Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pengepul Barang Bekas

Oplus_131072

LINTASREPUBLIK.COM – Tidak indahkan himbauan petugas, pengepul barang bekas yang memakai bahu jalan di kawasan kalawi, Kecamatan Kuranji, ditertibkan Satpol PP Padang, Rabu 22/1/2025.

Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengatakan, pemilik lapak barang bekas yang berada di kawasan kalawi tersebut, sudah sering diberikan himbauan sekaligus teguran oleh pihak Kelurahan, Kasi Trantib dan Satpol PP BKO Kecamatan Kuranji.

Bacaan Lainnya

“Pengepul barang bekas tersebut menggunakan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barang nya, jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika Kota atau pun kebersihan lingkungan setempat. selain itu, pengepul tersebut juga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Eka.

Eka menyebut, temuan pengepul tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat, yang mulai resah.

Dari laporan itu, Satpol PP Padang beserta BKO Kecamatan Kuranji langsung menyikapi dan mendatangi lokasi yang di laporkan tersebut.

Pos terkait