Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembelajaran Selama Ramadhan, Siswa Belajar di Rumah Minggu Pertama Bulan Puasa

Foto : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

LINTASREPUBLIK.COM – Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijrian/2025 M, di mana para siswa selama sepekan awal bulan suci itu akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Bacaan Lainnya

“Siang ini sudah terbit sudah kami tanda tangan bertiga,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Selasa 21/01/2025.

Edaran yang diteken 20 Januari 2025 itu ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.

Pada edaran itu diatur pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan melaksanakan kegiatan di lingkungan rumah alias tak bersekolah selama sepekan awal Ramadan.

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” demikian dikutip dari SKB tersebut.

Lalu, para siswa kemudian kembali mengikuti pembelajaran ramadhan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.

“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” demikian tertulis di edaran itu.

Pos terkait