LINTASREPUBLIK.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tercepat 4 menyerahkan berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpillih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diserahkan secara langsung ke Kementerian Dalam Negeri yang diterima oleh PLh. Direktur FKDH Kemendagri RI Herny Ika Hutauruk, setelah dari Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sumbar dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Drs. H. Muhidi, MM disaat menyerahkan berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wagub Terpilih 2024, di Kemendagri, Kamis 16/1/2024.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi juga menambahkan sesuai dengan Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 dinyatakan bahwasanya DPRD Provinsi mengumumkan Usul Pengangkatan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih setelah menerima Surat penyampaian dari KPU sebelum disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri RI.
“DPRD Sumatera Barat menerima berkas dari KPU pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 hasil penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih hasil Pilkada tahun 2024 , tentu sesuai edaran menteri dalam negeri DPRD wajib menindaklanjuti dalam 5 hari kerja dan Alhamdulillah DPRD Sumbar telah menyelenggarakan pelaksanaan rapat paripurna pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2015 kemaren, ungkap Muhidi.
Muhidi juga katakan salah satu tugas DPRD adalah mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk proses sesuai ketentuan Undang-Undang No 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kedatangan kami kesini meyakinkan tanggung jawab tugas untuk menyerahkan secara langsung kepada kementerian dalam negeri usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat ,” ungkapnya.
Muhidi juga berharap dengan telah dilaksanakannya Pilkada serentak tahun 2024 kedepan kita bersama berangkulan dan bekerja sama dengan baik mewujudkan membangun Indonesia untuk lebih baik dan khususnya di Sumatera Barat.
“Setelah selesainya tahapan Pilkada 2024, kita menunggu tahapan proses pelantikan mengikuti ketentuan pemerintah pusat sebagaimana mestinya. Untuk kita bersama menjaga kenyamanan, keamanan dan keharmonisan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sumbar,” ujarnya.
Sementara itu PLH direktur FKDH kementerian dalam negeri Herny Ika Hutauruk mengatakan masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur 7 Februari 2025, dan pelantikan bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil Walikota: 10 Februari 2025, belum ada perubahan, namun tentu kita menunggu juga dari Pimpinan,” ungkap Heny.
Heny juga menegaskan bagi daerah yang tidak terjadi sengketa Pilkada percepatan penyerahan berkas usulan pengangkatan kepada daerah di masing-masing daerah tentu akan lebih baik.
“Kami senang dan mengapresiasi Ketua DPRD Sumbar menyempatkan diri menyerahkan secara langsung berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat ke Kemendagri ini, lebih cepat lebih baik,” serunya.
Heny katakan provinsi Sumatera Barat adalah provinsi ke 4 yang mengantarkan berkas usul pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, dimana sebelumnya yang sudah menyampaikan beberapa Provinsi seperti Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sumbar dan Nanggroe Aceh Darussalam juga sudah menunggu setelah Sumbar.
Dalam kunjungan ini ketua DPRD Sumbar juga didampingi oleh wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris DPRD Drs. Maifrizon, MM, Plt. Kepala Biro Pemerintahan Ferdinal, S.STP, kabag persidangan per UU Zardi Syahrir dan hadir juga Kasubbid Wilayah I R. Hendy Nur Kusuma, S. STP, MA. (Humas DPRD Sumbar)