Bersama pelaku petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu berbagai ukuran dan satu unit Handphone.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terbukti ditemukannya barang haram tersebut dalam penguasaannya,” tegas Welly.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk pengusutan lebih lanjut sesuai undang-undang nomor 35 Tahun 2009.
Welly menegaskan, bahwa sesuai perintah Kapolres Pesisir Selatan ia dan jajaran siap dalam menegakkan hukum demi mewujudkan Pessel Zero Narkoba.
“Tentunya dengan dukungan masyarakat dimana narkoba telah merusak generasi muda kita, perlu perhatian kita bersama untuk mencegahnya, bisa dengan melaporkan langsung ke petugas dan pasti akan dilindungi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tutup Welly. (***)