Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan belasan miras berbagai merek.
“Dalam Razia penegakan Perda ini, ada sebanyak enam kafe karaoke yang dilakukan razia dan di dapati satu kafe yang tidak memiliki izin edar minol sesuai aturan yang berlaku, total minol yang diamankan serta di jadikan barang bukti ada 11 botol miras yang terdiri dari, empat botol golongan A, empat golongan B dan tiga golongan C,” tutur Rio.
Selanjunya, pemilik usaha yang diduga melakukan pelanggaran tersebut di panggil ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk di mintai keterangannya lebih lanjut.
“Pemilik usaha kita panggil menghadap Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan di mintai keteranganya lebih lanjut dan pemilik usaha tersebut, juga kita minta untuk membawa surat izin usahanya,” tutup Rio. (***)