Langgar Perda, Sejumlah Bangunan Liar di Kota Padang Dibongkar Satpol PP

Foto : Satpol PP saat melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar

LINTASREPUBLIK.COM – Kembalikan fungsi fasum, Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan lubeg dan Pihak Kecamatan, akhirnya membongkar bangunan liar (Bangli) di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Kamis 02/12/2025.

Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi menjelaskan, jajaranya melakukan pembongkoran bangunan tersebut kerena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bangunan berdiri di atas Fasilitas Umum (fasum).

Bacaan Lainnya

Eka menambahkan, pembongkaran bangunan liar tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (Sop).

Pos terkait