Darsono menyebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tutur Darsono.