LINTASREPUBLIK.COM – Polisi melalui Tim Tekab Darat Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku berinisial FMA, ia ditangkap di Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Senin 25/11/2024 sekira pukul 22.00 Wib.
“Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan dibawa umur pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, di Kampung Kambeh, Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, IPDA Darsono.