Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sepuluh paket kecil sabu dan satu unit Handphone serta uang senilai Rp. 245 ribu hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Selanjutnya dirumah pelaku RM petugas juga menemukan satu set alat hisap sabu jenis bong terbuat dari plastik, kepada petugas pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas Riki. (***)