Lanjutnya, setelah berhasil diamankan di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, saat ini, tersangka sudah dibawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap pelaku Bambang Indra tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutur Andra.
Andra menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.