Saat mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan langsung melakukan penyelidikan atas nama tersangka inisial RR yang merupakan residivis kasus narkoba.
Pelaku merupakan warga Setia Budi, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan (Pessel) ia ditangkap saat berada di Kantor Polsek Koto XI Tarusan pada Minggu 01/9/2024.
“RR diamankan di halaman Polsek Koto XI Tarusan, saat itu pelaku mendatangi Kantor Polsek,” jelas Donny.