LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria dengan inisial RFD alias Raju, ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap di Kampung Lagan Kaciak Mudiak, Nagari Lagan Mudik Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu 24/7/2024 sekira pukul 16.30 Wib.
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VIII/2023/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat pada tanggal 7 Agustus 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Andra Nova, SH, MH.