“Untuk keterangan itu masih terus kita gali dari RR. Sementara keterangan itu yang kita peroleh dari pelaku,” bebernya.
RR saat ini sudah ditetapkan tersangka. Dia akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Karena pelaku ini spontan melakukan aksinya itu, tersangka akan kita jerat Pasal 338 KUHP,” tutupnya.
Diketahui, seorang pria berinisial RR (21) tega menganiaya istrinya sendiri SPR (21) yang sedang hamil delapan bulan hingga tewas. Aksi pelaku terbongkar usai orang tua korban membuat laporan ke polisi.