“Awalnya, IY (44) melarikan diri setelah tersangka lainnya, CYH alias Charles dan LL alias Balen ditangkap dengan barang bukti sabu yang didapatkan darinya,” kata Riki.
Setelah ditangkap pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.