Maling HP, Pemuda Asal IV Jurai Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone di Sago, Kecamatan IV Jurai.

Pria berinisial DA (20) warga Kampung Karang Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai itu ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Jumat 01/3/2024 dini hari.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan pencurian satu unit Android di sebuah rumah kos-kosan di Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai pada Kamis 29 Februari 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH, MH.

Andra menyebut, pelaku ditangkap di Rumahnya setelah petugas melakukan penyelidikan.

“Dalam aksinya pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, kemudian pelaku menjual barang hasil curian itu kepada seseorang melalui perantara,” sebut Andra.

Dijelaskan Andra, sebelumnya pelaku mengambil barang milik korban diantaranya satu unit android merek Resmi Note 7 dan dompet merek levis warna coklat yang berisikan sejumlah uang tunai.

“Merasa curiga pemilik konter tempat pelaku menjual Handphone tersebut langsung menghubungi Polisi,” jelas Andra.

Menurut Andra, pihaknya juga berhasil mengamankan semua barang hasil curian pelaku tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang hasil curian itu diamankan di Mapolres Pessel.

“Penanganan kasus tersebut ditangani Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel sesuai undang-undang berlaku,” pungkas Andra. (***)