Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan  Anak Usia 20 Bulan di Lengayang Pesisir Selatan

LINTASREPUBLIK.COM – Polisi menangkap seorang pria di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan yang telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 20 bulan.

Pelaku berinisial RA (30) warga Kampung Koto Kandis, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap saat dirinya menyerahkan diri di Mapolres Pessel pada Senin 29/5/2023 sekira pukul 17.00 Wib.

“Korban adalah seorang anak perempuan Inisial SS yang masih berusia 20 Bulan artian masih dibawa umur 18 Tahun,” kata Andra.

Andra Menyebut, korban disetubuhi dan dicabuli saat ditinggal dirumah oleh ibunya yang bekerja sehari-hari berdagang di pasar, sedangkan pelaku merupakan ayah tiri korban.

“Awalnya ibu korban curiga, ketika pulang dari pasar ia melihat anaknya pucat dan saat buang air kecil merasakan kesakitan dan celana dalam korban ada bekas darah,” ungkap Andra.

Tak terima, ibu korban langsung memeriksa ke petugas kesehatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pessel.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara untuk memastikan dan membuat terang tindak pidana, oleh sebab itulah dilakukan penahanan terhadap tersangka diduga keras sebagai pelakunya,” tutur Andra.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan.

Andra menegaskan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Andra.

Andra menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anaknya terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.

“Apalagi anak yang masih dibawah umur, maksudnya dibawah 18 Tahun, anak-anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak-anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” pungkas Andra. (***)