Jadi Kurir Narkoba, Dua Pelajar di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Polisi menangkap dua pelajar diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, keduanya tertangkap saat mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Tapan Pesisir Selatan.

Kedua kurir sabu itu adalah NR (17) dan RP (15) mereka tertangkap di Kampung Nilai, Nagari Tanjung Pondok Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Sabtu 20/5/2023 malam.

Bacaan Lainnya

Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Aiptu Imbra, SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap sedang berboncengan dengan sepeda motor, diduga akan mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Tapan.

“Setelah digeledah bersama saksi lainnya, ditemukan 1 paket kecil sabu di dalam helm yang dipakai tersangka NR (17) sedangkan satu paket kecil lagi ditemukan disaku kanan depan celana tersangka RP (15),” kata Imbra.

Kemudian Imbra menyebut, kedua pelajar itu mengaku mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang pria berinisial JI (29) warga Kampung Rantau Batu Ambacang, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

“Dari informasi itu, tim bergerak menuju rumah pelaku di Linggo, setelah dilakukan pengintaian akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Imbra.

Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang haram tersebut dirumah pelaku.

“ Namun ia mengaku kedua pelajar itu ia suruh untuk mengantarkan sabu ke wilayah Tapan,” ungkap Imbra.

Sementara itu, PS. Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal, SH menghimbau kepada masyarakat agar melapor dan memberi informasi jika melihat pelaku pemakai, dan pengedar narkoba di nagari masing-masing, agar dapat ditindak secara tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang memakai narkotika dan apa pun jenisnya, pasti kami tangkap,” tegas Riki. (***)