LINTASREPUBLIK.COM – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.
Penetapan itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Sabtu, 15/4/2024 sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menyebut, gelar perkara dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas terkait status hukum pelaku.